Tak Mau Kosongkan Rumah, Wanda Hamidah dan Keluarga Rela Tidur di Trotoar Depan Rumah

Foto: IG @wanda_hamidah

Pemerintah Daerah Jakarta Pusat mengosongkan lima rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Salah satu rumah tersebut milik keluarga Wanda Hamidah.

Kelima rumah tersebut diklaim tidak memiliki surat hak milik (SHM) atas rumah tersebut dan hanya mengantongi Surat Izin Penghuni (SIP) diatas tanah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). SIP kelima rumah tersebut disebut sudah habis sejak tahun 2012.

Sebagai pemilik rumah, Wanda Hamidah geram lantaran didatangi petugas Satpol PP Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Mereka meminta agar Wanda Hamidah segera mengosongkan rumah.

Menurut Wanda Hamidah, pemerintah daerah harusnya tidak bisa melakukan eksekusi rumah.

“Eksekusi biasa dilakukan juru sita pengadilan,” kata Wanda Hamidah di rumah keluarganya, Jalan Ciasem, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Makanya, hal tersebut membuat Wanda Hamidah heran tatkala pejabat wali kota tiba-tiba melakukan eksekusi tanpa menunjukan surat keputusan perintah eksekusi rumahnya.

“Kayaknya mau pakai power,” ucap Wanda Hamidah.

Memang, sebelum eksekusi dilakukan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat sudah 8mengirimkan tiga kali surat peringatan untuk keluarga Wanda Hamidah dan meminta supaya rumah tersebut segera dikosongkan.

“Jawaban kami tidak pernah didengar,” kata Wanda Hamidah.

Wanda Hamidah dan keluarganya menegaskan tidak akan keluar dari rumah tersebut meski aliran listrik sudah dimatikan.

“Kami akan tetap bertahan di rumah ini. Ini keji sekali, kami bukan penghuni liar karena kami sudah tinggal di rumah ini sejak 60 tahun lalu. Kami akan tidur di trotoar jalan depan rumah,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya