Roby Geisha dinyatakan bersalah dan vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Atas vonis tersebut, pemilik nama lengkap Roby Satria ini menerima hukuman tersebut dan akan menjalankan sisa hukuman di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Dia sudah diputus dua tahun penjara,” ucap pengacara Roby Geisha, Rustandi Senjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9).
Sebelum sidang vonis, gitaris Geisha itu sempat mengajukan rehabilitasi. sayangnya, pengajuan tersebut ditolak.
“Sejak di Polres Jakarta Selatan sudah ajukan rehabilitasi, tapi ditolak. Sehingga saat P21, sidang perdana, Roby sudah dibawa ke Cipinang,” kata Rustandi Senjaya.
Meski demikian, Rustandi Senjaya tetap akan mengajukan rehabilitasi di penjara. Hal tersebut karena musisi berusia 36 tahun itu butuh pengobatan.
“Pengobatan, mungkin kami akan berkoordinasi dengan pihak rutan untuk pengajuan rehablitasi di rutan,” pungkasnya.