Nindy Ayunda Dua Kali Mangkir Kasus Penyekapan, Polisi Buat Surat Penjemputan Paksa

Foto: IG @nindyayunda

Penyanyi Nindy Ayunda dan kekasihnya, Dito Mahendra sudah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan terkait kasus penyekapan.

Menurut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianti, pihaknya akan membuat surat perintah penjemputan paksa terhadap penyanyi Nindy Ayunda.

“Karena status masih sebagai saksi, jadi setelah panggilan ke-2 tidak hadir maka penyidik mengeluarkan perintah membawa saksi kepada D (Dito Mahendra) dan N (Nindy Ayunda),” ucap Budhi Herdi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Minggu (17/7).

Sayangnya, Budhi Herdi tak menyebutkan secara spesifik kapan hal tersebut akan dilaksanakan. Nindy Ayunda telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jaksel yaitu pada Jumat (8/7) dan Jumat (15/7).

Begitu juga dengan Dito Mahendra yang tak datang dari panggilan penyidik Polres Jaksel pada Senin (11/7) dan Jumat (15/7) kemarin.

Seperti diketahui, Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda karena diduga melakukan penyekapan dan penculikan terhadap Sulaeman, suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan Rini terhadap Nindy Ayunda terdaftar dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Populer video

Berita lainnya