Penyidik Bareskrim Polri bakal menambah masa penahanan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong. Hal tersebut lantaran hingga saat ini, pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus investasi bodong binary option platform belum selesai.
Tak hanya itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pemeriksaan tersangka lainnya yakni ayah Vanessa Khong Rudianto Pei dan adik Indra Kenz Nathania Kusuma belum selesai.
“Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 april 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,” ucap Gatot dalam keterangannya Selasa (10/5).
Masa penahanan ketiganya akan dimulai tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022, selama 40 hari ke depan, guna kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut .
“Selasa tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK,” katanya.
Selain itu, penyidik juga masih melakukan koordinasi bersama ahli akuntansi dari STAN, kemudian Ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang dan berkoordinasi dengan pihak Bank. Hal tersebut terkait pelacakan harta kekayaan dan untuk melakukan penyitaan dokumen Indra Kenz.