Ini Alasan Adam Deni Unggah Dokumen Pembelian Sepeda Ahmad Syahroni

Foto: Istimewa

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran ITE dengan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda anggota DPR RI Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia. Untuk itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) memakai UU ITE untuk mendakwa mereka.

Dalam dakwaannya jaksa menyebut kalau Ni Made memiliki kekecewaan kepada Ahmad Sahroni karena masih memiliki tunggakan pembayaran sepeda. Sehingga dia meminta Adam Deni untuk menggunggah dokumen tersebut di media sosial.

“Terdakwa Adam Deni menggunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi korban Sahroni melalui Instagram Stories,” ucap jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3).

Perbuatan Adam Deni dan Ni Made Dwita diatur dan diancam pidana sesuai padal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara dakwaan subsider, perbuatan keduanya diatur dan diancam sesuai Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, Adam Deni bakal mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

“Kami akan ajukan eksepsi,” tutup tim kuasa hukum Adam Deni.

Seperti diberitakan, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan Ahmad Sahroni.

Populer video

Berita lainnya