Berkas kasus perkara penyalahgunaan narkotika atas tersangka Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie rupanya sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Belum lama ini penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sudah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting.
“(Berkas perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) Sudah P21 tahap 2,” ucap Bani Immanuel Ginting dihubungi awak media, Jumat (26/11).
Pihak kepolisian menyerahkan berkas beserta barang bukti terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, pada Rabu (24/11/2021).
“Pelimpahan ketiga tersangka dilakukan secara daring dari Lembaga Rehabilitasi dan Campus di Bogor, Jawa Barat, didampingi kuasa hukumnya,” kata Bani Immanuel.
Tapi, Bani Immanuel Ginting belum bisa memastikan kapan sidang perdana kasus Nia Ramadhani itu akan digelar.
Seperti diberitakan, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 7 Juli 2021. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.