Polisi akhirnya menaikan status selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer kekasihnya serta Maulina Khairunisa, manager sebagai tersangka atas kasus pelanggaran karantina.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11).
Ada empat tersangka yang dijadikan tersangka kasus tersebut. Satu lagi adalah orang yang membantu mantan istri Nikko Al Hakim itu kabur dari tempat karantina.
Setalah jadi tersangka, mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Ketiganya akan diperiksa pada Senin depan.
“Ini yang sudah ditetapkam sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik. Yang kita rencanakan hari senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 beberapa waktu lalu mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya diduga kabur saat menjalani karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.
Atas perbuatannya itu, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.