Artis Tyas Mirasih dapat harta gono gini pasca hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Raiden Soedjono. Perkawinan keduanya diputus secara verstek karena Tyas Mirasih tak pernah sekalipun datang ke persidangan ataupun mewakilkannya.
“(Harta gono gini) sudah, sekalian dalam putusan tersebut. Iya, sesuai dengan permohonan dan menyerahkan kepada Tyas. Jadi sesuai apa yang dikabulkan oleh majelis hakim,” ucap Bernard Pasaribu, kuasa hukum Raiden dijumpai usai sidang, Senin (20/9).
Diketahui, sebelum resmi bercerai, keduanya sudah memusyawarahkan untuk membagi harta yang dimiliki selama masa perkawinan 4 tahun.
“Iya jadi sesuai dengan kesepakatan mereka ya. Dan item-itemnya juga diserahkan kepada Tyas,” katanya.
Meski begitu, Bernard tak mau membeberkan secara rinci apa-apa saja harta yang harus diserahkan kliennya pada Tyas Mirasih. Hal tersebut karena bukan kewenangannya sebagai seorang pengacara.
“Seperti yang disampaikan oleh klien kami, bahwa mereka kan punya hubungan rumah tangga privasi ya. Jadi kita hargai privasi mereka lah,” pungkasnya.