Gugatan cerai pesinetron Lulu Tobing terhadap suaminya, Bani Maulana Mulia ditolak hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam sidang putusan.
“Sudah dibaca keputusannya, hasilnya adalah majelis hakim memutus perkaranya (gugatan cerai Lulu Tobing) ditolak,” ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rawasari, Jakarta Pusat, Selasa (14/9).
Alasan hakim menolak gugatan tersebut lantaran dalil perceraian dari wanita berusia 43 tahun itu tidak terbukti.
“Sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat (Lulu Tobing),” katanya.
“Jadi pada intinya, setiap gugatan yang masuk ke Pengadilan tidak semuanya dikabulkan. Karena kami harus membuktikan dulu dalilnya,” tambahnya.
Sayangnya, Jajat tak mau buka suara terkait apa saja dalil-dalil gugatan yang dibuat Lulu Tobing untuk menceraikan Bani Maulana Mulia.
“Tidak bisa diungkap ya. Itu inti-intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ,” tutup Jajat Sudrajat.
Kaesang Pangarep mengumumkan kehamilan istrinya, Erina Gudono pada 12 Mei lalu. Ia menggunggah dua buah…
Memilih pasangan hidup adalah salah satu keputusan terpenting dalam hidup kita. Pasangan yang tepat bukan…
Ketika harus bertemu mantan, tidak bisa dipungkiri bahwa ada perasaan campuran yang muncul, mulai dari…
Yo, guys! Sekarang, kita mau bahas tentang satu hal yang penting banget: body positivity! Jadi,…
Dalam kehidupan yang serba cepat dan penuh dengan aktivitas, seringkali kita lupa untuk meluangkan waktu…
Ngomongin soal kerja, pasti udah pada denger tentang career development, kan? Nah, ini bukan cuma…