Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memberikan vonis empat bulan penjara untuk presenter Vicky Prasetyo terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga.
Suami Kalina Oktarina itu dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pencemaran nama baik pada mantan istrinya itu.
“Menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap hakim saat membacakan vonis di ruang sidang, Kamis (9/9).
Vonis yang diberikan hakim itu ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan menghukum Vicky Prasetyo selama 8 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, pihak Vicky Prasetyo belum memutuskan untuk menerima atau menolaknya.
“Kami akan gunakan waktu tujuh hari kedepan untuk pikir-pikir,” tutup Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo.