Pihak kepolisian akhirnya menetapkan status Dinar Candy sebagai tersangka atas kasus tindak pornografi. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.
“Dari bukti yang dikumpulkan dan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara, maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka tindak pidana pornografi. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 36 Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda lima miliar,” ucap Azis di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
Meski begitu, Dinar Candy tak akan ditahan oleh pihak kepolisian dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal tersebut lantaran wanita yang pernah menjual celana dalam bekas dipakainya itu kooperatif selama pemeriksaan.
“Kemungkinan tidak ditahan, karena yang bersangkutan bersifat kooperatif. Sementara tidak ditahan namun ditetapkan sebagai tersangka. Tapi wajib lapor,” tutur Azis.
Sebagai pengingat, pada Rabu (4/8) Dinar Candy melakukan protes terkait perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam aksinya turun ke jalan dengan hanya memakai bikini two piece polisi kemudian mengamankannya.