Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan kalau mantan suami Nindy Ayunda itu bersalah.
Oleh karena itu, hakim memberikan vonis 9 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Askara dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
“Hari ini kita akan membacakan putusan. Apapun putusan sudah melalui musyawarah majelis jika tidak puas ada upaya hukum silahkan,” ucap Hakim Ketua saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah memiliki narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan tanpa hak memiliki senjata api. Menjatuhi pidana penjara 9 bulan. Menjatuhi pidana denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara,” kata hakim menambahkan.
Askara sendiri mulai menjadi tahanan sejak 7 Januari 2021. Untuk itu dia masih harus menjalankan sisa hukumannya di rutan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.