Reza Artamevia mengaku keberatan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 1,5 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Keberatan teraebut karena istri mendiang Adjie Masaid itu merasa sudah dijebak setelah diamankan usai mendapatkan narkoba dari almarhum Gatot Brajamusti yang saat itu masih berada di dalam tahanan.
“Ya sebetulnya terlalu berat bagi kita. Jadi gak sesuai dengan bukti dan saksi-saksi, dan kenyataan-kenyataan di persidangan. Karena bukti cuma 0,6 tapi kadang disebut 0,78 berikut bungkus dan lain-lain nya,” ucap Leidermen Ujiawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).
“Jadi bersihnya sebetulnya 0,6. Itu menurut aturan juga sebetulnya sudah di bawah standar. Dan dia juga sudah menjalani rehab,” kata Leidermen menambahkan .
Pada kuasa hukumnya, Reza Artamevia bercerita kalau sebenarnya saat penangkapan narkoba yang menjadi barang bukti baru didapatkan dari Gatot Brajamusti. Makanya, dia pun merasa dijebak.
“Seharusnya tidak sampai setinggi ini karena kalau melihat dari jalan cerita juga ada kemungkinan Reza ini dijebak. Karena Reza dapatnya di penjara di kasih oleh Gatot, satu jam lebih kemudian di luar di cafe dia di tangkap,” jelas Leidermen.
“Dia dikasih ini (sabu) juga cuma gatot dan temennya 2 orang. Jadi gak wajar lah kalo tuntutannya terlalu tinggi begini. Dan juga seharusnya pengedar dan yang memberi juga harus diperkarakan juga. Maksudnya si Gatot walaupun sudah almarhum. Ini kan gak, yang diperkarakan cuma Reza ya. Ini juga nggak adil lah menurut kita,” pungkasnya.