Lama tak terdengar kabarnya, artis Cynthiara Alona datang dengan kabar tak mengenakan. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan Hotel Alona yang berlokasi di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Hotel tersebut diduga menjadi tempat prostitusi online. Penetapan wanita yang akrab disapa Alona itu setelah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3).
“Jam 02.00 WIB pagi, mbak Cynthiara datang ke Polda Metro untuk diBAP. Setelah itu ia ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Agustinus Nahak, kuasa hukum Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/3).
Langkah selanjutnya yang diambil Agustinus saat ini untuk wanita berusia 35 tahun itu adalah mempertanyakan status tersangka pada penyidik. Padahal, saat penggerebekan berlangsung, kliennya tak berada di lokasi.
“Saya harus temui penyidik dan pak kasat kenapa klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Karena dia tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara). Dia ke sini (Polda Metro Jaya) untuk di -BAP, dan melihat para karyawannya. Kenapa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus.
Seperti diketahui, Hotel milik Alona yang berada di Jalan lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, digerebek polisi lantaran dijadikan tempat prostitusi online pada Selasa (16/3) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan narkoba dan langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung, hasilnya satu orang dibawa karena positif narkoba.