Setelah menangkap dan melakukan pengembangan terhadap dua orang pelaku penipuan berinisial MZ (21) dan LH (23) atas penipuan dengan mencatut nama artis Baim Wong, akhirnya diketahui kalau uang jutaan hasil menipu tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi.
“Pelaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, kemudian mereka mengonsumsi sabu dan untuk bermain judi,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat jumpa pers, Selasa (22/12).
Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Febby Pahlevi menambahkan kalau pelaku MZ diketahui bekerja sebagai petugas PPSU dan pelaku LH merupakan seorang pengangguran.
“Iya betul, MZ petugas PPSU, dia masih aktif bertugas sebagai petugas PPSU,” katanya.
Aksi penipuan yang dilakukan yakni pelaku membuat akun Facebook menggunakan nama dan foto profil mencatut namabBaim Wong.
Keduanya bergabung ke dalam grup Facebook Indonesia Give Away dan menipu korbannya dengan iming-iming Rp 30 juta. Korban juga diminta mengirim uang Rp 100.000 untuk mencairkan uang mereka sebagai biaya administrasi.
Diketahui, keduanya sudah melakukan aksi penipuan sejak November 2020 dan telah menipu lebih dari 10 orang dengan mengeruk uang hingga jutaan rupiah.
“Yang membuat laporan sekitar 10 orang dan kerugian mencapai jutaan rupiah. Sementara keuntungan pelaku mencapai puluhan juta,” kata Sudjarwoko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.