Sidang putusan gugatan wanprestasi kepada Jefri Nichol terpaksa diundur hingga 16 Desember 2020 lantaran ada masalah teknis. Padahal, Jefri Nichol optimis dengan putusan yang akan dibacakan hakim.
“Jefri optimis, karena dia merasa tidak pernah melanggar kontrak,” ucap Aris Marasabessy, kuasa hukum Jefri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/12).
Dalam sidang tersebut Jefri Nichol tak hadir dan hanya diwakilkan oleh sang ibunda, Junita Eka Putri. Putusan sidang akan digelar kembali pada 16 Desember 2020.
Seperti diketahui Jefri Nichol digugat wanprestasi oleh Falcon Pictures. Dalam gugatannya, Jefri dinilai melanggar kontrak kerjasama dalam 4 judul film di 2018 karena tidak pernah terlibat sama sekali.