Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan kliennya tetap tak bersalah atas kasus wanprestasi. Jefri Nichol maupun ibunya tidak menyalahi kontrak kesepakatan dengan rumah produksi Falcon Pictures.
“Kami yakin Jefri tidak melakukan wanprestasi atau melanggar kontrak,” ucapnya saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11).
Selama ini, pihak Jefri Nichol sudah membuka mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun hal tersebut tidak disambut baik.
“Kami sudah kirimkan surat. Cuma memang tidak ada balasan dari pihak mereka (Falcon Pictures). Kami sudah kirimkan surat. Cuma memang tidak ada balasan dari pihak mereka (Falcon Pictures),” tutup Aris Marasabessy.
Seperti diketahui, Jefri Nichol digugat secara perdata setelah diduga melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures setelah menerima tawaran 4 film garapan Falcon Pictures. Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film sesuai kesepakatan.
Tatkala belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, Jefri Nichol diduga malah menerima kontrak kerja dengan pihak lain. Akhirnya Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya Jefri Nichol, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 miliar.