Artis Vanessa Angel kembali menjalani sidang penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang kali ini adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Saat di ruang sidang, JPU dinyatakan bersalah dan meyakinkan tanpa hak memiliki, menguasai dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter. Oleh sebab itu, jaksa menuntutnya dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara.
Selain kurungan penjara, jaksa juga menjatuhi denda pada wanita berusia 26 tahun itu dengan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. Wanita yang datang bersama suami dan anaknya itu terlihat biasa saja saat mendengar tuntutan tersebut.
“Saya cuma bisa berdoa, semoga aku dan anakku tidak dipisahkan,” ucap Vanessa Angel usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dia pun bersyukur lantaran tuntutan yang diajukan jaksa cukup meringankan dirinya. Hal tersebut mengingat kalau Vanessa Angel baru saja melahirkan dan tak mau berpisah lantaran kasus hukum yang tengah dihadapinya ini.
“Bagaimanapun aku seorang ibu,” pungkasnya .
Seperti diketahui, Vanessa Angel ditangkap pada 16 Maret 2020 oleh Polres Metro Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir milik Vanessa Angel.