Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanesaa Angel Bersyukur

foto: ig vanessaangelofficial

Artis Vanessa Angel kembali menjalani sidang penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang kali ini adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Saat di ruang sidang, JPU dinyatakan bersalah dan meyakinkan tanpa hak memiliki, menguasai dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter. Oleh sebab itu, jaksa menuntutnya dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara.

Selain kurungan penjara, jaksa juga menjatuhi denda pada wanita berusia 26 tahun itu dengan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. Wanita yang datang bersama suami dan anaknya itu terlihat biasa saja saat mendengar tuntutan tersebut.

“Saya cuma bisa berdoa, semoga aku dan anakku tidak dipisahkan,” ucap Vanessa Angel usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia pun bersyukur lantaran tuntutan yang diajukan jaksa cukup meringankan dirinya. Hal tersebut mengingat kalau Vanessa Angel baru saja melahirkan dan tak mau berpisah lantaran kasus hukum yang tengah dihadapinya ini.

“Bagaimanapun aku seorang ibu,” pungkasnya .

Seperti diketahui, Vanessa Angel ditangkap pada 16 Maret 2020 oleh Polres Metro Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir milik Vanessa Angel.

Populer video

Berita lainnya

Difusi Inovasi dalam Era Digital, Menggali Perubahan dan Penyebaran Teknologi

Difusi Inovasi dalam Era Digital, Menggali Perubahan dan Penyebaran Teknologi

Kasus Viral di Padangsidimpuan Berakhir Damai

Kasus Viral di Padangsidimpuan Berakhir Damai

Si Sagitarius Lagi Ngambek? Ini Cara Membujuknya

Si Sagitarius Lagi Ngambek? Ini Cara Membujuknya

Sepeda Listrik Membuka Pintu Menuju Mobilitas Ramah Lingkungan

Sepeda Listrik Membuka Pintu Menuju Mobilitas Ramah Lingkungan

Belgia Takluk 0-1 dari Israel di Nations League

Belgia Takluk 0-1 dari Israel di Nations League

Begini Cara Mengobati Gusi Bengkak secara Alami

Begini Cara Mengobati Gusi Bengkak secara Alami

NIKI Siap Ramaikan Jakarta dengan Konser Februari 2025

NIKI Siap Ramaikan Jakarta dengan Konser Februari 2025

Emas Batangan 51 Kg dan Uang Hampir 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar

Emas Batangan 51 Kg dan Uang Hampir 1 Triliun di

Manfaat Kegiatan Memasak untuk Tingkatkan Kualitas Hidup

Manfaat Kegiatan Memasak untuk Tingkatkan Kualitas Hidup

Antusiasme Mpok Alpa Hadapi Kehamilan Kembar: Kudu Banyak Warisan Ini

Antusiasme Mpok Alpa Hadapi Kehamilan Kembar: Kudu Banyak Warisan Ini

Difusi Inovasi dalam Era Digital, Menggali Perubahan dan Penyebaran Teknologi

Difusi Inovasi dalam Era Digital, Menggali Perubahan dan Penyebaran Teknologi

Kasus Viral di Padangsidimpuan Berakhir Damai

Kasus Viral di Padangsidimpuan Berakhir Damai

Si Sagitarius Lagi Ngambek? Ini Cara Membujuknya

Si Sagitarius Lagi Ngambek? Ini Cara Membujuknya

Sepeda Listrik Membuka Pintu Menuju Mobilitas Ramah Lingkungan

Sepeda Listrik Membuka Pintu Menuju Mobilitas Ramah Lingkungan

Belgia Takluk 0-1 dari Israel di Nations League

Belgia Takluk 0-1 dari Israel di Nations League

Begini Cara Mengobati Gusi Bengkak secara Alami

Begini Cara Mengobati Gusi Bengkak secara Alami

NIKI Siap Ramaikan Jakarta dengan Konser Februari 2025

NIKI Siap Ramaikan Jakarta dengan Konser Februari 2025

Emas Batangan 51 Kg dan Uang Hampir 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar

Emas Batangan 51 Kg dan Uang Hampir 1 Triliun di

Manfaat Kegiatan Memasak untuk Tingkatkan Kualitas Hidup

Manfaat Kegiatan Memasak untuk Tingkatkan Kualitas Hidup

Antusiasme Mpok Alpa Hadapi Kehamilan Kembar: Kudu Banyak Warisan Ini

Antusiasme Mpok Alpa Hadapi Kehamilan Kembar: Kudu Banyak Warisan Ini

Difusi Inovasi dalam Era Digital, Menggali Perubahan dan Penyebaran Teknologi

Difusi Inovasi dalam Era Digital, Menggali Perubahan dan Penyebaran Teknologi

Kasus Viral di Padangsidimpuan Berakhir Damai

Kasus Viral di Padangsidimpuan Berakhir Damai