Sidang kasus narkoba atas terdakwa artis Dwi Sasono akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau aktor berusia 40 tahun itu bersalah menyalahgunakan narkotika jenis ganja untuk dirinya sendiri.
“Menyatakan terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri,” ucap Hakim Suharno di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin mengganjarnya dengan 9 bulan rehabilitasi.
“Memerintahkan terdakwa Dwi Sasono untuk menjalani hukuman dari panti rehabilitasi,” kata Hakim Suharno.
Dwi Sasono pun menerima putusan tersebut dengan lapang dada. “Saya terima putusannya Yang Mulia,” kata Dwi Sasono lewat virtual.
Pihak JPU yang menginginkan Dwi Sasono menjalani rehabilitasi selama 9 bulan masih pikir-pikir dalam menanggapi putusan hakim.
Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020. Saat ditangkap, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram dari tangan Dwi Sasono.
Jumat adalah hari yang istimewa bagi banyak orang, tidak hanya karena menandai akhir pekan yang…
Kamu pasti pernah denger kata 'pick me', kan? Nah, buat yang belum tahu, 'pick me'…
Ngomongin tentang es semangka India, pasti langsung kebayang gimana segarnya rasanya, kan? Nah, buat kamu…
Sarwendah mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi terhadap pihak-pihak yang menyebarkan hoaks tentang dirinya. Menurut…
Celebrithink.com - Perawatan kulit perempuan Prancis telah menjadi sorotan karena kulit sehat dan bercahaya mereka…
Baru-baru ini, Raffi Ahmad menjadi sorotan setelah foto dirinya bersama Dico Ganinduto tersebar luas. Banyak…