Tanggal 26 Mei 2020 menjadi hari yang kelam bagi aktor Dwi Sasono. Dia ditangkap kepolisian Polres Jakarta Selatan karna penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 15,6 gram.
Barang tersebut didapat Dwi Sasono dari seorang lelaki bernama Chan yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sebagai kuasa hukum Aris Marasabessy membenarkan kalau kliennya membeli ganja dengan harga Rp600 ribu.
“Dia belinya dengan harga Rp600 (ribu),” ucap Aris Marasabessy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Barang bukti yang menjadi barang sitaan adalah ganja dengan berat brutto 15,6 gram. Akan tetapi, tidak semuanya benar dan ada satu yang dibantahnya.
“Tapi untuk nettonya 4,7 gram, kalau brutto kan ada bungkusan dan sebagainya ya,” katanya.
Kasusnya sendiri hingga kini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dwi Sasono mengikuti sidang melalui virtual dan kini tengah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil assessment Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN-P).
Sarwendah Tan, merasa terganggu dengan pemberitaan yang berkembang, memutuskan untuk mengambil langkah tegas. Setelah menunjuk…
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memberikan putusan yang mengabulkan gugatan cerai yang diajukan…
Selain sukses dalam mengorbitkan bakat-bakat baru melaluiDidi Music Records, Supri FX juga mengeksplorasi…
Kualitas tidur yang baik adalah salah satu elemen utama dari gaya hidup sehat. Tidur yang…
Aktivitas outdoor tidak hanya menyenangkan tapi juga memerlukan perlindungan mata yang tepat. Ketika kamu berada…
Coffee shop bukan hanya tempat untuk menikmati secangkir kopi yang lezat, tetapi juga tempat yang…