Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memberikan putusan yang mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis terhadap suaminya, Teuku Ryan. Proses perceraian ini dilakukan secara e-court pada Senin (2/5/2024), dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan.
“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat terhadap penggugat,” ucap Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, Jumat (3/5/2024).
Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga mempertimbangkan tuntutan lain dari Ria Ricis terhadap Teuku Ryan. Salah satunya adalah hak asuh anak yang diberikan kepada Ria Ricis. Meski demikian, Ria Ricis tetap memberikan akses kepada Teuku Ryan untuk bertemu dengan anak mereka, Moana.
“Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat,” katanya.
“Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri,” Taslimah meneruskan.
Selanjutnya, putusan tersebut menetapkan bahwa Teuku Ryan wajib memberikan nafkah bagi anak hingga dewasa dan mandiri dengan jumlah sebesar Rp. 10 juta per bulan.
“Ada, ada nominalnya, sejumlah 10 juta perbulan,”
tutup Taslimah.
Pada malam yang penuh gemerlap di Silet Award dan Obsesi Award, sorotan tak terelakkan jatuh…
Tiwul, nasi yang terbuat dari singkong, adalah makanan tradisional yang berasal dari Jawa, khususnya daerah…
Sop Saudara adalah salah satu hidangan tradisional Indonesia yang tak hanya lezat, tetapi juga mampu…
Mengawetkan ikan adalah cara yang sudah dilakukan sejak lama untuk memperpanjang masa simpan ikan dan…
Siapa bilang rolade ayam cuma bisa dinikmati dalam bentuk gulungan daging ayam yang lezat? Ternyata,…
Di tengah-tengah kesibukan hidup yang padat, ada saat-saat ketika tubuh kita membutuhkan sesuatu yang hangat…