Lucinta Luna kembali jalani persidangan atas kepemilikan narkoba dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Lucinta dengan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 25 tahun subsider 3 bulan kurungan penjara.
Lucinta Luna dikatakan Jaksa terbukti memiliki dan menyalahgunakan psikotropika dan melanggar dua pasal berlapis, yakni Pasal 127 Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 3 Undang-undang RI No 5/1997 tentang Psikotropika
“Ancaman pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” ucap Asep Hasan, jaksa penuntut umum, saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/9).
Mendengar hal tersebut, Lucinta Luna terlihat sangat terpukul dan langsung mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.
“Kami ajukan pledoi,” kata Irma Anggesti, kuasa hukum mewakili Lucinta Luna.
Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap polisi bersama Abash, kekasih, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Barang bukti yang didapat, yakni psikotropika berupa ekstasi, Tramadol dan Triklona.