Di Dakwa 2 Pasal, Dwi Sasono Terancam 4 Tahun Penjara Atau Rehabilitasi

Foto: Instagram @dwisasono

Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba atas terdakwa artis Dwi Sasono digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Suami Widi Mulia itu didakwa dengan dua pasal, yakni pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika.

“Oleh karenanya terdakwa didakwa dengan pasal 111 ayat 1 Uu narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika,” ucap JPU dari dalam ruang sidang Pengdilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

Dwi sendiri lewat kuasa hukumnya Aris Marasabessy kalau tidak keberatan, karena sudah sesuai dengan pasal yang sudah disiapkan.

“Alhamdulillah hari ini sidang perdananya DS sudah diadakan dengan agenda dakwaan. Dari dakwaan kami tidak perlu mengajukan keberatan karena memang sudah sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan,” katanya.

Dari dua pasal tersebut, nantiny ada dua kemungkinan yang akan diterima Dwi, bisa berupa kurungan 4 tahun penjara atau rehabilitasi.

“Konsekuensi hukumnya pasal 111 itu 4 tahun pidana, pasal 127 itu rehabilitasi. Namun, pasal 111 itu dalam konteks adanya peredaran gelap kalau seandainya ada pembuktian bahwa DS melakukan peredaran gelap narkotika, 127 apabila terbukti bahwa DS penyalahguna narkotika,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya