UI Diminta Segera Ambil Sikap
celebrithink.com – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menanggapi pernyataan Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) yang merekomendasikan pembatalan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut belum mencerminkan sikap resmi UI secara keseluruhan.
Hetifah menjelaskan bahwa UI memiliki empat organ utama dalam tata kelolanya, yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar. Keputusan DGB UI, menurutnya, bukanlah sikap institusional UI secara menyeluruh.
Pentingnya Kejelasan Sikap Institusi
Hetifah menekankan bahwa UI harus segera menyampaikan sikap resmi terkait polemik ini. Kejelasan sikap UI akan memberikan kepastian dalam dunia akademik dan menghindari spekulasi publik yang berpotensi merugikan mahasiswa maupun institusi.
“Jika UI tidak segera mengambil keputusan resmi, maka opini publik akan terus berkembang liar. Hal ini tidak hanya berdampak pada mahasiswa yang bersangkutan, tetapi juga pada citra UI sebagai institusi akademik,” ujar Hetifah pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pendidikan
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pada 26 Februari lalu, Hetifah kembali menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani isu akademik. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Rektor UI, Heri Hermansyah.
Ia menekankan bahwa keputusan akademik harus diambil berdasarkan prinsip keilmuan yang objektif. Jangan sampai ada tekanan politik yang mempengaruhi kebijakan akademik dan mencederai integritas pendidikan tinggi.
Menjaga Integritas Akademik
Menurut Hetifah, integritas akademik adalah fondasi utama dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, segala keputusan terkait disertasi Bahlil Lahadalia harus didasarkan pada aturan dan standar akademik yang berlaku.
“UI harus berpegang teguh pada prinsip akademik dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau tekanan eksternal,” tegasnya.
Hak Mahasiswa dalam Penyelesaian Akademik
Hetifah juga mengingatkan bahwa Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa memiliki hak akademik untuk menyelesaikan proses disertasinya sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap bahwa polemik ini tidak menghambat proses akademik yang sedang berlangsung.
“Meskipun beliau adalah pejabat negara, Bahlil tetap memiliki hak untuk menyelesaikan studinya sesuai aturan yang berlaku. Saya yakin beliau akan bersikap kooperatif dan tetap memberikan kontribusi positif bagi bangsa,” kata Hetifah.
Reformasi Pendidikan Tinggi
Selain menyoroti kasus ini, Hetifah juga menegaskan pentingnya reformasi dalam sistem pendidikan tinggi, khususnya dalam tata kelola program pascasarjana. Menurutnya, pengawasan harus diperketat agar isu serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Komisi X DPR RI akan terus mengawasi tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa seluruh mahasiswa dan civitas akademika mendapatkan keadilan serta integritas akademik tetap terjaga,” pungkasnya.