Celebrithink.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap PARQ Ubud, sebuah kawasan akomodasi yang dikenal sebagai “Kampung Rusia.” Penutupan ini dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, karena melanggar sejumlah peraturan daerah. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan viral di media sosial.
Alasan Penutupan PARQ Ubud
Penutupan PARQ Ubud didasarkan pada pelanggaran Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Usaha ini diketahui belum memenuhi perizinan dasar yang diwajibkan.
I Ketut Pasek Lanang Sadia, Asisten Administrasi Umum Sekda Gianyar, menyatakan bahwa penutupan ini telah melalui tahapan sesuai peraturan. Sebelum ditutup, pengelola PARQ Ubud sudah dua kali diundang untuk rapat, namun tidak berhasil menunjukkan dokumen izin yang lengkap.
Viral dan Diwarnai Kericuhan
Penutupan PARQ Ubud yang dilakukan oleh Satpol PP Gianyar menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, aksi penyegelan sempat diwarnai kericuhan. Spanduk penghentian operasional dipasang di lokasi untuk menegaskan bahwa kegiatan usaha harus dihentikan sementara hingga izin terpenuhi.
Kawasan Dilindungi yang Disalahgunakan
Bangunan PARQ Ubud didirikan di lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Pemerintah memerintahkan pengelola untuk mengembalikan fungsi lahan seperti semula. Hal ini menjadi bukti komitmen Pemkab Gianyar dalam menjaga lingkungan dan tata ruang wilayah.
Respons dari Manajemen PARQ Ubud
Pihak manajemen kampung rusia di Ubud menyatakan kesiapannya untuk menghentikan sementara operasional sampai semua perizinan terpenuhi. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha. Namun, hingga kini, tindakan konkret dari pengelola masih dinantikan.
Penutupan PARQ Ubud menunjukkan ketegasan Pemkab Gianyar dalam menegakkan peraturan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi regulasi, terutama bagi usaha yang berada di kawasan dengan aturan ketat. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan tata ruang, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Bali.