Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan narapidana Mary Jane Fiesta Veloso akan dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024. Hal ini disampaikan melalui pernyataan tertulis pada Rabu (20/11).
Yusril menjelaskan, permohonan pemindahan Mary Jane diajukan oleh Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla. Permohonan ini juga dibahas bersama Duta Besar Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin. Setelah melalui kajian internal, keputusan ini dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang menyetujui kebijakan transfer narapidana tersebut.
Meskipun sudah mendapat persetujuan presiden, Yusril menegaskan bahwa pemindahan hanya akan dilakukan jika syarat-syarat dari Pemerintah Indonesia dipenuhi Filipina. Syarat pertama, Filipina harus menghormati keputusan final pengadilan Indonesia terhadap Mary Jane, yang terlibat kasus penyelundupan narkoba. Kedua, Mary Jane harus menjalani sisa hukumannya di Filipina sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, seluruh biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan ditanggung oleh Filipina.
Jika pemindahan terealisasi, kewenangan pembinaan Mary Jane akan sepenuhnya beralih kepada Pemerintah Filipina. Yusril menyebut hal ini membuka kemungkinan Mary Jane mendapat grasi dari Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. Grasi tersebut dapat mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, mengingat hukuman mati telah dihapuskan dalam sistem hukum Filipina.
Langkah ini menunjukkan kerja sama erat antara kedua negara dalam menangani kasus lintas batas, sekaligus memastikan penghormatan terhadap hukum masing-masing negara.