Sidang narkotika Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali digelar pada Selasa (23/7/2024) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam pledoinya, Ammar Zoni yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias, menyangkal semua tuduhan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Ammar dengan hukuman 12 tahun penjara atas tuduhan terlibat dalam jual beli narkoba, khususnya memberikan modal kepada Akri Ohakai untuk menjual barang terlarang tersebut.
“Kami dengan tegas membantah semua tuduhan JPU terhadap keterlibatan Ammar dalam jual beli narkoba, termasuk tuduhan memberikan modal kepada saksi Akri,” ucap Jon Mathias dalam pledoinya.
Jon juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa penunjukan Akri sebagai saksi utama oleh JPU tidaklah tepat, mengingat Akri sendiri merupakan terdakwa dalam kasus yang sama terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika seperti Ammar.
Jon Mathias menjelaskan bahwa bukti transfer uang antara Ammar Zoni dan Akri Ohakai tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Ammar terlibat dalam perdagangan narkoba.
“Tidak ada bukti yang konkret mengenai tujuan penggunaan uang tersebut. Mungkin saja Ammar memberikan modal kepada Akri untuk usaha lain, seperti bisnis cendol, dan tidak ada kesepakatan tertulis terkait hal itu,” paparnya.
Menurut Jon Mathias, tuduhan dari JPU yang menyebut Ammar terlibat dalam jual beli narkoba tidak didasari bukti yang cukup kuat. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk menolak tuntutan tersebut dan mempertimbangkan hukuman rehabilitasi bagi Ammar, yang dianggap sebagai pecandu narkotika.
“Dengan pertimbangan bukti yang tidak kuat, kami memohon kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi bagi Ammar. Dia adalah seorang pecandu,” pungkas Jon Mathias.