Tsania Marwa, bintang sinetron yang juga seorang ibu, hadir dalam sidang uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1946 (KUHP 1946) di Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat Kehadirannya kali ini sebagai saksi fakta, memperjuangkan hak asuh anak-anaknya yang diduga dibawa lari oleh mantan suaminya, Atalarik Syah, setelah putusan Pengadilan Agama Depok.
“Posisi saya dalam sidang ini adalah saksi fakta. Kenapa saya hadir karena saya mau mengawal uji materi ini yang tentu berpengaruh dalam kasus saya,” ucap Tsania Marwa usai sidang, Selasa (9/7/2024).
Marwa menjelaskan bahwa sebagai pemegang hak asuh anak, dirinya mengalami kendala karena tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap setelah putusan pengadilan.
“Jadi yang namanya hak asuh anak punya kekuatan gak? Saya jawab tidak. Karena hak asuh anak tidak memiliki kekuatan tetap, kenapa? Karena gak ada hukum yang melindungi,” katanya.
Ia menyoroti bahwa Pasal 330 KUHP yang menangani kasus penculikan anak oleh salah satu orang tua, tidak selalu memberikan jaminan hukum yang cukup jika aturan tersebut dilanggar.
“Jadi harus adanya kekuatan dan ketegasan hukum untuk hak asuh ini bisa dianggap. Kasus saya sampai adanya putusan dari sebuah lembaga , harusnya berkekuatan hukum tetap. Harusnya, jika tidak ada yang mengikuti dan tidak nurut harus dapat sanksi pidana,” ujarnya.
Tsania Marwa berharap agar sidang uji materi KUHP 1946 dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan, yang dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi orang tua yang memiliki hak asuh.
“hak dasar dan mutlak kami sebagai pemegang hak asuh anak inkrah dinyatakan oleh negara, kami bisa mendapatkan perlindungan hukum semua untuk anak anak. Saya mengetuk pintu hati hakim mengabulkan gugatan ini demi kemaslahatan hak orang tua dan hak anak di Indonesia,” pungkasnya.