Tajikistan Melarang Jilbab, Upaya Melindungi Budaya atau Pembatasan Kebebasan?

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Pict by Youtube

Tajikistan, negara mayoritas Muslim, baru-baru ini mengesahkan undang-undang kontroversial yang melarang “pakaian asing,” termasuk jilbab dan pakaian tradisional Islam lainnya dari Timur Tengah. Di bawah pimpinan Rustam Emomali, ketua majelis tinggi parlemen, undang-undang ini disahkan pekan lalu. Pelanggaran terhadap undang-undang ini akan dikenakan denda yang cukup besar, mulai dari 7.920 somoni (hampir Rp12,1 juta) untuk warga biasa hingga 57.600 somoni (sekitar Rp88,4 juta) untuk tokoh agama.

Selain itu, perayaan dua hari besar Islam, Idulfitri dan Iduladha, untuk anak-anak juga dilarang. Tradisi “iydgardak,” di mana anak-anak mengumpulkan uang saku pada hari raya Idulfitri, tidak lagi diizinkan.

Keputusan ini mengejutkan, mengingat 96% dari sekitar 10 juta penduduk Tajikistan adalah Muslim menurut sensus 2020. Pemerintah beralasan langkah ini untuk “melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah takhayul dan ekstremisme.” Namun, larangan jilbab dan pakaian asing dianggap sebagai cerminan dari garis politik Presiden Emomali Rahmon yang telah berkuasa sejak 1997.

Pada awalnya, langkah ini tampaknya bertujuan untuk menyingkirkan oposisi Partai Kebangkitan Islam Tajikistan (TIRP). Setelah kesepakatan damai pada 1997 untuk mengakhiri perang saudara lima tahun, Rahmon berjanji memberi TIRP kekuasaan 30% di pemerintahan. Namun, secara perlahan, ia menyingkirkan TIRP hingga akhirnya pada 2015, partai tersebut ditutup dan dianggap sebagai organisasi teroris setelah dituduh terlibat dalam upaya kudeta yang gagal.

Sebenarnya, jilbab telah dilarang di lembaga publik sejak 2009, termasuk di universitas dan gedung pemerintah. Rezim Rahmon juga mendorong berbagai aturan untuk mencegah pengaruh dari negara tetangga dan memperkuat kendali atas negara.

Meskipun tidak ada batasan hukum terhadap jenggot, beberapa laporan menyatakan bahwa penegak hukum mencukur paksa pria berjenggot lebat karena dianggap sebagai tanda pandangan agama ekstremis. Undang-Undang tentang Tanggung Jawab Orang Tua, yang berlaku sejak 2011, menghukum orang tua yang menyekolahkan anak mereka ke pendidikan agama di luar negeri. Anak-anak di bawah 18 tahun juga dilarang memasuki tempat ibadah tanpa izin.

Komite Urusan Agama Tajikistan menyatakan bahwa 1.938 masjid ditutup pada 2017, dan tempat ibadah tersebut diubah menjadi kedai teh dan pusat medis. Serangkaian undang-undang ini didorong oleh serangan mematikan di negara tetangga, termasuk insiden di Balai Kota Crocus, Moskow, pada April. Empat penyerang yang ditangkap, berasal dari Khorasan atau ISIS-K, memiliki paspor Tajikistan.

Presiden Rahmon mengklaim ingin menjadikan Tajikistan sebagai negara demokratis, berdaulat, berdasarkan hukum, dan sekuler. Namun, tindakan ini mengingatkan kita bahwa kebijakan serupa juga terjadi di negara lain seperti Prancis, Denmark, Belgia, Sri Lanka, Bulgaria, China, India, Jerman, dan Turki yang telah melarang jilbab dalam beberapa bentuk.