Mengungkap Jerat Keuangan Indofarma yang Terjebak dalam Jerat Utang Pinjaman Online

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Pict by Instagram

Shadiq Akasya, Bos PT Bio Farma dan pimpinan Holding BUMN Farmasi, mengungkap sejumlah masalah serius dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma (Persero) Tbk. pada Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR RI. Dia mengungkapkan berbagai kejanggalan yang mengarah pada potensi kerugian besar bagi perusahaan.

Pertama, Shadiq membeberkan bahwa Indofarma terjebak dalam jerat utang pinjaman online sebesar Rp1,26 miliar, yang diduga digunakan bukan untuk kepentingan perusahaan, mengakibatkan kerugian langsung sebesar itu.

Kedua, dia menyoroti kerugian signifikan di anak perusahaan Indofarma, PT Indofarma Global Medika (IGM), yang mencapai Rp157,33 miliar. Kerugian ini terutama berasal dari transaksi unit bisnis fast moving consumer goods (FMCG) serta pengelolaan deposito yang kurang hati-hati, dengan penempatan dan pencairan senilai Rp35,07 miliar.

Ketiga, ada indikasi kerugian tambahan atas penggadaian deposito di Bank Oke sebesar Rp38,06 miliar. Keempat, terdapat kehilangan sebesar Rp18 miliar terkait dengan pengembalian uang muka yang tidak masuk ke rekening IGM.

Kelima, Shadiq mengungkapkan adanya pengeluaran dana tanpa dasar transaksi yang jelas, menimbulkan kerugian sekitar Rp24,35 miliar.

Keenam, kerja sama yang dilakukan dengan PT ZTI untuk distribusi alat kesehatan TeleCTG tanpa perencanaan memadai berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp4,50 miliar. Selain itu, pembayaran yang melebihi invoice terhadap stok TeleCTG yang tidak terjual menyebabkan potensi kerugian tambahan senilai Rp10,43 miliar.

Ketujuh, aktivitas usaha masker yang juga tidak direncanakan dengan baik menunjukkan indikasi fraud sebesar Rp2,67 miliar. Hal ini juga berimbas pada penurunan nilai persediaan masker serta potensi kerugian atas piutang macet sebesar Rp60,24 miliar dari PT Promedik, dengan sisa masker senilai Rp13,11 miliar.

Kedelapan, pembelian dan penjualan rapid test panbio oleh PT IGM tanpa perencanaan memadai juga menunjukkan indikasi fraud, dengan potensi kerugian mencapai Rp56,70 miliar. Ini juga berdampak pada peningkatan piutang macet dari PT Promedik.

Kesembilan, pembelian dan penjualan PCR kit covid-19 oleh Indofarma senilai Rp5,98 miliar pada 2020-2021, juga menimbulkan piutang macet senilai Rp9,17 miliar dari PT Promedik karena PCR kit yang kedaluwarsa dan tidak terjual.

Dengan total dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian akibat kecurangan di Indofarma dan anak usahanya, IGM, mencapai Rp436,87 miliar. Masalah ini menunjukkan perlunya pengelolaan keuangan yang lebih ketat dan perencanaan yang lebih baik untuk menghindari kerugian yang tidak perlu di masa mendatang.