Entertainment

Polisi Bocorkan Cara Ajudan Pribadi saat Menipu Korbannya

Selebgram Ajudan Pribadi ditampilkan saat Polres Metro Jakarta Barat menggelar giat rilis terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi membeberkan praktik penipuan tersebut.

Hal tersebut bermula saat Ajudan Pribadi menghubungi korban berinisial AL, dan menawarkan dua unit mobil mewah, Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta.

“Berjalannya waktu kendaraan yang dijanjikan ini tidak kunjung datang. kemudian korban melalui pengacaranya melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada terlapor, namun tidak ada tanggapan,” ucap Syahduddi saat jumpa pers, Rabu (15/3/2023).

“Karena tidak ada itikad baik, maka korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat, dan mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar,” Syahduddi menambahkan.

Setelah itu, penyidik mulai melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengklarifikasi kepada terlapor. Namun selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah hadir guna melakukan klarifikasi dengan alasan yang tidak jelas.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta fakta dari gelar perkara. Kami juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara tersebut. Penyidik melakukan pemanggilan selama 2 kali, namun terlapor tidak pernah hadir dengan alasan tidak jelas,” katanya.

Kemudian, polisi bergerak cepat dengan mengamankan Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima penyidik kalau terlapor berada di sana.

“Kemudian ditemukan fakta terlapor tidak ada di rumahnya. Selama beberapa hari melakukan pengamatan, ditemui informasi terlapor sedang mengendarai kendaraan. kemudian penyidik menghentikan terlapor untuk membawa terlapor sebagai saksi terlapor untuk menjelaskan perkara,” jelas Syahduddi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, status Ajudan Pribadi naik dari saksi menjadi tersangka. Ajudan Pribadi, dikenakan pasal 378 dan 372 kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.

“Barang bukti yang kita amankan, tangkapan layar percakapan di handphone, print out mutasi rekening, bukti transfer, dan foto kendaraan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dilakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan,” tutup Syahduddi.

S H

Recent Posts

#SehidupSeparty di Projek-D Vol.3, Bakal Ada Good Morning Everyone, Nadin Amizah, dan The Adams

Kalau kalian adalah messes to the cake-nya Nadin Amizah, seharusnya kalian udah ngeh kalau Cakecaine…

2 hours ago

Resesi, Ketika Ekonomi Sedang Down, Hati-hati dengan Dompetmu

Lo pernah denger tentang 'resesi', kan? Nah, kalo lo belum familiar, resesi itu adalah kondisi…

2 hours ago

Nih, Tips Buat Kamu yang Mau Mencintai Orang dengan Love Language ‘Giving Gifts

Kalo kamu punya pacar atau orang tersayang yang love language-nya 'giving gifts', berarti mereka paling…

2 hours ago

Ngobrol Serius yang Asyik, Kepada Siapa Kita Bisa Deep Talk?

Deep talk bisa jadi salah satu cara terbaik buat sharing pikiran dan perasaan yang paling…

2 hours ago

Kencan Pertama, 5 Langkah Memulai Hubungan setelah Lama Jomblo

Menjomblo untuk waktu yang lama bisa membuat seseorang merasa ragu dan cemas saat memulai hubungan…

3 hours ago

Keluar dari Zona Nyaman, Memulai Hubungan setelah Lama Menjomblo

Menjomblo untuk waktu yang lama bisa membuat seseorang merasa nyaman dengan kehidupan solo mereka. Namun,…

3 hours ago