Ferry Irawan tak jadi dihadirkan secara online dalam sidang perceraian dengan Venna Melinda yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal tersebut karrna Polda Jawa Timur tidak memberi izin.
Karena memang perceraian hal yang sama-sama diinginkan Ferry dan Venna, majelis hakim menyatakan kalau mediasi gagal dan melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.
“Polda Jatim tidak mengiyakan untuk video call. Jadi mediator memutuskan kuasa hukumnya mewakili Pak Ferry, dan saya juga mewakili Bu Venna,” ucap kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi.
“Mediator intinya meminta Pak Ferry dan Bu Venna untuk rujuk, tapi dari kuasa hukum Pak Ferry pun memutuskan untuk tidak bisa berdamai, dari pihak kami pun juga,” Noor Akhmad Riyadhi menambahkan.
Sementara itu, Venna Melinda memang ingin agar persidangan cepat selesai. Makanya dengan gagalnya mediasi, ia bisa fokus untuk kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.
“Yang lebih penting langkah selanjutnya ya, jadi sidang tetap lanjut,” tutup Venna Melinda.