Syahrul Rizal yang merupakan Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) melaporkan komedian Sule, Mang Saswi san Budi Dalton, atas dugaan kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta penistaan agama ke Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut bermula dari video yang dibuat Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi, dimana Budi Dalton membuat pernyataan bahwa miras adalah minuman Rasulullah. Sule dan Mang Saswi saat itu diduga ikut tertawa mendengar pernyataan tersebut, hingga muncul dugaan ketiganya menyinggung SARA.
Laporan Rizal itu sudah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor perkara STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Saya pribadi atas nama Syahrul Rizal, datang ke sini dengan kuasa hukum dengan tujuan untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menganggap keonaran,” ucap Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2022).
“Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Wijanarko alias Saswo,” Rizal menambahkan.
Menurut Rizal ada unsur kesengajaan dari Budi Dalton dengan membuat pernyataan bahwa miras adalah minuman rasulullah. Padahal, hal itu sangat bertolak dari kehidupan Rasulullah yang memerangi minuman memabukkan tersebut.
“Budi Dalton ada kesengajaan yang menyatakan Miras adalah Minuman Rasulullah. Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu,” tutup Rizal.
Atas perbuatan tersebut, Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton dianggap telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 JO Pasal Pasal 45A Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP JO Pasal 156A KUHP.