Tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Dea OnlyFans membawa kabar mengejutkan. Dea saat ini sedang berbadan dua alias hamil dengan usia kandungan menginjak minggu ke-23.
Dengan keadaan saat ini, Dea berharap agar dirinya tak ditahan oleh pihak kejaksaan setelah kasusnya P21.
“Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya, karena melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain,” ucap kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5).
Jika tetap dipenjara, Dea mengaku tak tahu lagi bagaimana nasib bayi yang masih di dalam kandunyannya itu. Saking diliputi rasa khawatir, Dea bahkan sempat mau bunuh diri.
“Tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana. Itu yang saya sedihkan,” katanya.
Sebagai pengingat, Dea OnlyFans amankan jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022.
Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Walau sudah jadi tersangka, Dea tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis karena status Dea sebagai seorang mahasiswi.