Musisi Jerinx SID memutuskan untuk menerima vonis 1 tahun penjara atas kasus pengancaman lewat media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Sugeng Teguh Santoso yang merupakan kuasa hukum Jerinx mengatakan kalau kliennya pada Selasa (1/3) secara resmi menerima vonis setelah sebelumnya memutuskan pikir-pikir usai sidang.
“Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun,” ucapnya saat dihubungi awak media, Selasa (1/3).
Meski begitu, Sugeng tak mau menjabarkan alasan kenapa akhirnya Jerinx menerima putusan yang dijatuhkan pada dirinya.
“Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis,” tutup Sugeng.
Seperti diketahui, suami Nora Alexandra itu diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (18/2). Jerinx terbukti secara sah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Garam Himalaya, atau Himalayan Pink Salt, telah mendapatkan popularitas yang luar biasa dalam beberapa tahun…
Apakah kamu mencari cara baru untuk menyajikan roti yang segar dengan tambahan khas Indonesia? Roti…
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki peran vital dalam perekonomian nasional. UMKM…
Urban legend telah lama menjadi bagian dari warisan budaya manusia. Dari cerita seram hingga kisah-kisah…
Siapa yang nggak suka sambal bajak? Sambal yang satu ini emang juara banget dalam memberikan…
Sego jagung, atau nasi jagung, adalah salah satu makanan tradisional Indonesia yang kaya akan sejarah…