Pengadilan Agama Jakarta Selatan mewajibkan Aldi Bragi untuk memenuhi kewajibannya pasca bercerai dari Ririn Dwi Aryanti terkait uang mu’tah dan iddah yang harus diberikan Aldi.
“Menghukum kepada pemohon untuk memberikan nafkah selama masa iddah Rp 30 juta rupiah. Kemudian mut’ah sebesar Rp 20 juta rupiah,” ucap Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/12).
Untuk hak asuh ketiga anaknya, pihak pengadilan menetapkan kalau Ririn Dwi Aryanti yang berhak mengasuh anak-anaknya.
“Hak asuh anak di Kabulkan,mengenai nafkah idah dan mut’ah sudah diingakan majelis hakim untuk diberikan,” kata Riri Purbasari, kuasa hukum Ririn usai sidang.
Kalau untuk harta gono gini, Ririn dan Aldi dikatakan Riri sudah memiliki kesepakatan dan akan diselesaikan secara terpisah.
“Itu sudah ada kesepakatan bersama ,tentu memerlukan langkah hukum lagi,” pungkasnya.
Saat memilih produk untuk mandi, kita sering dihadapkan pada dua pilihan utama: sabun cair dan…
Sepatu bukan hanya aksesori, mereka adalah bagian penting dari identitas gaya dan kenyamanan kita sehari-hari.…
Siapa yang bisa menolak hidangan khas Jawa Timur yang kaya akan rasa dan aroma? Rawon…
Menaklukan hati wanita idaman adalah impian bagi banyak pria yang ingin membangun hubungan yang langgeng…
Makanan pedas bisa menjadi kenikmatan tersendiri bagi banyak orang, tetapi bagi sebagian dari kita, sensasi…
Lo pasti pernah denger tentang 'thumbprint cookies', kan? Nah, kalo lo belum familiar, thumbprint cookies…