Sidang perdana musisi Anji Manji digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan kalau mantan vokalis drive itu bersalah melanggar UU Narkotika. Anji Manji diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” ujar Josep Christian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9).
Yang menarik, Anji yang menjalani sidang sambil menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, tak menggunakan bantuan penasehat hukum.
Hakim yang memimpin persidangan pun tak mempersoalkan hal tersebut dan menurut Josep Christian, itu hak yang dimiliki Anji untuk memakai penasehat hukum atau menjalani sendiri sidangnya.
Pada malam yang penuh gemerlap di Silet Award dan Obsesi Award, sorotan tak terelakkan jatuh…
Tiwul, nasi yang terbuat dari singkong, adalah makanan tradisional yang berasal dari Jawa, khususnya daerah…
Sop Saudara adalah salah satu hidangan tradisional Indonesia yang tak hanya lezat, tetapi juga mampu…
Mengawetkan ikan adalah cara yang sudah dilakukan sejak lama untuk memperpanjang masa simpan ikan dan…
Siapa bilang rolade ayam cuma bisa dinikmati dalam bentuk gulungan daging ayam yang lezat? Ternyata,…
Di tengah-tengah kesibukan hidup yang padat, ada saat-saat ketika tubuh kita membutuhkan sesuatu yang hangat…