Setelah gugatan praperadilan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rupanya Dipo Latief dikabarkan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan Fahmi Bachmit, kuasa hukum Nikita Mirzani. Dalam upaya PK itu disebutkan, Dipo Latief minta putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengesahkan pernikahan sirinya dengan Nikita Mirzani agar ditinjau kembali.
“Dipo Latief juga minta dilakukan tes DNA anak yang dilahirkan Nikita Mirzani dari pernikahan mereka,” ucap Fahmi Bachmid, Selasa (7/9).
Akan tetapi, menurut Fahmi, upaya permohonan tes DNA yang dilakukan Dipo Latief di PK itu salah alamat.
“Kalau mau tes DNA, itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan pengadilan agama. Salah alamat itu,” kata Fahmi Bachmid.
Maka itu, Fahmi Bachmid menantang Dipo Latief melakukan tes DNA anak yang dilahirkan Nikita Mirzani pada dua tahun lalu. Menurutnya, dengan upaya yang dilakukan, secara tak langsung Dipo Latief tidak mau mengakui anak kandungnya.
“Anak ini lahir saat mereka (Dipo Latief dan Nikita Mirzani) menikah,” tutup Fahmi Bachmid.
Singapura, destinasi yang penuh dengan keajaiban modern, kekayaan budaya, dan kelezatan kuliner, adalah tempat yang…
Jika kamu adalah seorang pecinta kuliner yang mencari pengalaman tak terlupakan di Solo, jangan lewatkan…
Yogurt tidak hanya lezat dan sehat, tetapi juga dapat disesuaikan dengan berbagai macam topping buah…
Celebrithink.com - Nena Indira atau yang akrab disapa Nena Ghoi, kembali mengundang perhatian karena menggelar…
Prambanan Jazz Festival merupakan sebuah event musik jazz yang selalu ditunggu-tunggu oleh para penggemar genre…
Kulkas adalah penyelamat utama dalam menjaga kesegaran makanan. Namun, seringkali kita mengalami masalah ketika mencoba…