Permohonan praperadilan Dipo Latief atas kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, dan lainnya yang pernah dilaporkannya pada mantan istrinya, Nikita Mirzani pada 2018 lalu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal tersebut, Dipo Latief yang mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan Nikita Mirzani atas dugaan penelantaran anak tak mau berkomentar soal hal tersebut.
“Waduh, saya nggak tahu, saya belum tahu. Makasih ya,” ucap Dipo Latief di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (7/9).
Sejalan dengan kliennya, Alexander Kilikily Umboh kuasa hukum Dipo Latief juga enggan berkomentar soal putusan praperadilan itu. Hal tersebut karena bukan dia yang memegang kasus tersebut.
“kita tim lawyer jadi sudah ada yang mengurusi masing-masing. Kalau untuk prapidilan sendiri kebetulan kita ini timnya nggak ada, kalau prapid ada di PN Jaksel tadi. Di sini tim yang mendampingi pak Dipo untuk undang klarifikasi,” jelas Kilikily Umboh.
“Jadi kalau mau menanyakan soal putusan prapid tadi seperti dan bagaimana, mungkin bisa ditanyakan ke rekan sejawat kita,” tutup Kilikily Umboh.
Pada malam yang penuh gemerlap di Silet Award dan Obsesi Award, sorotan tak terelakkan jatuh…
Tiwul, nasi yang terbuat dari singkong, adalah makanan tradisional yang berasal dari Jawa, khususnya daerah…
Sop Saudara adalah salah satu hidangan tradisional Indonesia yang tak hanya lezat, tetapi juga mampu…
Mengawetkan ikan adalah cara yang sudah dilakukan sejak lama untuk memperpanjang masa simpan ikan dan…
Siapa bilang rolade ayam cuma bisa dinikmati dalam bentuk gulungan daging ayam yang lezat? Ternyata,…
Di tengah-tengah kesibukan hidup yang padat, ada saat-saat ketika tubuh kita membutuhkan sesuatu yang hangat…