Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengeluarkan putusan dalam sidang penyebar masif video syur artis Gisella Anastasia dan Nobu, yakni PP dan MN. Keduanya dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman 9 bulan penjara.
Dari putusan yang sudah dibacakan secara virtual itu, kuasa hukum keduanya, Roberto Sihotang merasa keberatan. Hal tersebut dianggap mencederai keadilan karena banyak pihak lain yang sangat terkait namun belum tersentuh hukum.
“Sungguh mencederai suatu keadilan. Karena seperti yang sudah kami sampaikan dalam fakta persidangan terungkap bahwa bukan klien kami PP yang mengupload video itu untuk pertama kali,” ucap Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7).
Roberto menegaskan kalau Gisel adalah sosok pertama yang mengirim atau menyebarkan video syurnya pada Nobu lewat aplikasi AirDrop. Barulah kliennya mendapat video dari grup WhatsApp.
“Nah klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang,” kata Roberto.
Malah, teman dari kliennya yang pertama kali mengirim video berdurasi 19 detik itu di grup WhatsApp hingga kini tak ditangkap.
“Temannya yang pertama kali mengirimkan dari grup WhatsApp itu dia mendapatkan dari Telegram 24 ribu anggota di Telegram itu. Ada yang mengirim, tapi yang mengirim itu sampai sekarang tidak ditangkap,” pungkasnya.
Siapa yang bisa menolak kelezatan sajian dimsum? Dengan beragam variasi rasa dan tekstur, dimsum telah…
Coto Makassar, sebuah hidangan khas dari Sulawesi Selatan, tidak hanya menggugah selera, tetapi juga merangkul…
Pada malam yang penuh gemerlap di Silet Award dan Obsesi Award, sorotan tak terelakkan jatuh…
Tiwul, nasi yang terbuat dari singkong, adalah makanan tradisional yang berasal dari Jawa, khususnya daerah…
Sop Saudara adalah salah satu hidangan tradisional Indonesia yang tak hanya lezat, tetapi juga mampu…
Mengawetkan ikan adalah cara yang sudah dilakukan sejak lama untuk memperpanjang masa simpan ikan dan…