Penyanyi Reza Artamevia akhirnya memutuskan menerima putusan hakim yang memberikan vonis 10 bulan penjara dan tak melakukan banding. Dia akan menjalani sisa masa hukumannya di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
“Kalau dari Reza sih terima ya (vonis 10 bulan penjara),” ucap kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujinawa saat dihubungi awak medoa, Kamis (17/6).
Saat melakukan komunimasi, Reza Artamevia juga mengucapkan rasa terima kasihnya pada Leiderman dan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
“Sudah-sudah (komunikasi), dia sampaikan terima kasih aja ke lawyer sudah urusi kasus ini,” katanya.
Namun, mereka masih belum mengetahui apakah JPU akan melakukan banding atau tidak. Makanya Leiderman akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengeceknya.
“Ya baru isu aja (JPU bajukan banding). Rencananya Senin saya ke sana ngecek,” pungkaanya.
Judika yakin kalau Timnas Indonesia U-23 akan mengalahkan Uzbekistan U-23 dalam babak semifinal Piala Asia…
Celebrithink.com - Dalam menjalin hubungan asmara, kita seringkali berusaha untuk menjadi semakin dekat dengan pasangan.…
Apakah kamu adalah salah satu orang yang selalu menunggu-nunggu tayangan program Tonight Show di salah…
Menjadi stylish di kampus bukan hanya tentang penampilan yang menarik, tetapi juga tentang kenyamanan dan…
Sebuah single bertajuk Cinta Luka Sempurna, jadi deretan single pertama yang dirilis oleh BAALE di…
Konser musik adalah acara yang penuh energi, di mana para penggemar berkumpul untuk menikmati pertunjukan…