Rachel Venya kini memiliki status baru sebagai seorang janda. Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perkawinannya bersama Niko Al Hakim lewat jalur verstek.
Dalam perceraiannya, wanita berusia 25 tahun itu memang tak mengajukan tuntutan harta gono gini maupun hak asuh untuk kedua anaknya, Aurorae Chava Al Hakim dan Xabiru Oshe Al Hakim.
“Engga sih (tuntutan harta gono gini), sidang ini hanya murni perceraian. Hak asuh (anak) masih berdua lah,” ucap Tesa Prayugi Putra kuasa hukum Rachel Venya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (16/2).
Rachel Venya hanya ingin berpisah secara baik-baik dengan Niko Al Hakim dan tak ingin memiliki konflik, meskipun status mereka bukan lagi suami dan istri.
“Engga ada kesepakatan. Cuma memang mereka ingin berpisah secara baik-baik,” pungkasnya.
Coto Makassar, sebuah hidangan khas dari Sulawesi Selatan, tidak hanya menggugah selera, tetapi juga merangkul…
Pada malam yang penuh gemerlap di Silet Award dan Obsesi Award, sorotan tak terelakkan jatuh…
Tiwul, nasi yang terbuat dari singkong, adalah makanan tradisional yang berasal dari Jawa, khususnya daerah…
Sop Saudara adalah salah satu hidangan tradisional Indonesia yang tak hanya lezat, tetapi juga mampu…
Mengawetkan ikan adalah cara yang sudah dilakukan sejak lama untuk memperpanjang masa simpan ikan dan…
Siapa bilang rolade ayam cuma bisa dinikmati dalam bentuk gulungan daging ayam yang lezat? Ternyata,…