Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Toni Tamsil bersalah karena menghalangi penyidikan kasus korupsi timah. Dalam sidang yang digelar pada 29 Agustus 2024, Hakim memutuskan Toni Tamsil terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Akibat perbuatannya, Toni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Read More