viral

Viral! Kendaraan Tanpa Pelat Nomor di Pati Terekam Google Maps, Apa Risikonya?

Baru-baru ini, sebuah video di media sosial menunjukkan banyak kendaraan tanpa pelat nomor yang terekam di Google Maps. Lokasi kejadian tersebut berada di Desa Sukolilo, Pati. Video ini pertama kali dibagikan oleh akun Instagram @lowslowmotif pada Sabtu, 15 Juni 2024. Dalam video tersebut, terlihat jelas sejumlah kendaraan berlalu lalang di jalan raya tanpa dilengkapi pelat nomor.

“Netizen bagikan capture-an Google Maps, banyak kendaraan motor di Sukolilo yang tidak menggunakan plat nomor,” tulis keterangan dalam unggahan itu.

Perlu diketahui bahwa menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau yang biasa kita kenal sebagai pelat nomor. Pelat nomor ini adalah bukti bahwa kendaraan sudah terdaftar secara resmi. Bagi mereka yang melanggar aturan ini, ada sanksi yang dijelaskan pada Pasal 280 UU LLAJ.

“Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi pasal tersebut.

Belum lama ini, Pati juga menjadi sorotan publik setelah kejadian memilukan di mana seorang pemilik rental mobil dibunuh oleh warga setempat yang ingin mengambil mobilnya. Kasus ini memicu reaksi dari banyak pemilik rental mobil lainnya, yang kini menolak jika ada yang ingin menyewa mobil untuk ke daerah Pati.

Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk pemasangan pelat nomor pada kendaraan. Selain untuk menghindari sanksi hukum, mematuhi aturan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab kita sebagai pengguna jalan demi keselamatan bersama. Kamu sebagai pengendara, pastikan selalu melengkapi kendaraanmu dengan pelat nomor yang sah dan valid. Jangan sampai ketidakpatuhan ini membawa risiko hukum dan mengganggu ketertiban di jalan raya.

Mega Berlian

Recent Posts

Klarifikasi Kontroversial, Benarkah Thariq Halilintar Punya Gelar Haji Sejak Usia Dini?

Geni Faruk, dalam upaya klarifikasi atas pernyataannya mengenai Thariq Halilintar yang disebutnya telah memiliki gelar…

8 hours ago

Striker Muda Marc Guiu Akhirnya Bergabung dengan Chelsea

Lahir di Granollers, Spanyol, Marc Guiu seringkali disebut memiliki potensi besar sebagai seorang penyerang. Meski…

8 hours ago

Kontroversi Marshel jadi Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Kritik Tegas dari Pandji Pragiwaksono

Komedian Pandji Pragiwaksono secara tegas mengkritik keputusan Partai Gerindra yang menunjuk Marshel Widianto sebagai calon…

8 hours ago

Penyelidikan Kejagung: Harvey Moeis Tidak Memiliki Pesawat Jet Pribadi, Hanya Jadi Penumpang

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan bahwa tersangka korupsi timah, Harvey Moeis, tidak memiliki…

8 hours ago

Perebutan Harta Nagita Slavina, Gideon Tengker Konsultasi dengan KPK Terkait Gugatan Aset Senilai Rp 300 Miliar

Kasus perebutan harta antara Gideon Tengker dan Rieta Amalia, mantan istri Gideon dan ayah Nagita…

8 hours ago

Adik Ayu Ting Ting Bahas tentang Perselingkuhan, Sindir Lettu Fardana?

Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardana telah resmi berpisah sejak 22 Juni 2024. Kabar…

8 hours ago