Update

Kontroversi Putusan MA, GRADASI Laporkan Tiga Hakim ke Komisi Yudisial

Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (GRADASI) melaporkan tiga majelis hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial. Laporan ini diajukan terkait dengan ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah yang dinilai bermasalah.

“Kami menduga putusan ini dibuat dengan tergesa-gesa. Kasus ini masuk ke MA pada 22 April, penunjukan hakim dilakukan pada 27 Mei, dan diputuskan pada 29 Mei. Artinya, Putusan 23 ini diprioritaskan, dan kami mencurigai ketiga hakim ini melanggar prinsip tidak memihak atau bersikap netral,” ujar Ketua GRADASI Abdul Hakim kepada wartawan di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Tiga hakim yang dilaporkan adalah Prof. Dr. Yulius sebagai hakim ketua, serta hakim anggota I Dr. H. Yudi Martono dan hakim anggota II Dr. Cerah Bangun. Abdul menilai putusan ini seolah-olah menunjukkan keberpihakan, sementara praktik di MA biasanya memakan waktu lama.

“Menurut kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), proses biasanya sangat lama, ada yang mencapai 6 bulan bahkan hingga 50 bulan. Namun, kasus ini diputuskan dalam satu bulan lebih, apalagi momennya menjelang Pilkada,” tambah Abdul.

Abdul juga membawa banyak bukti dan dokumen untuk mendukung laporannya. “Ini menambah dan memperluas tafsiran hukum. Kami membawa banyak sekali bukti-bukti dan putusan yang kami serahkan tadi,” ujarnya.

Abdul melihat keputusan ini mengandung unsur politis. Ia mencurigai ada keberpihakan yang menguntungkan beberapa pihak tertentu. “Teman-teman bisa menduga kepada siapa keberpihakan ini mengarah, namun saya tidak ingin menyebutkan karena ingin fokus pada proses hukumnya,” jelas Abdul.

“Karena ini menjelang Pilkada, jika keputusan ini dibuat setelah Pilkada, mungkin kami tidak akan menduga ada kepentingan politik. Tetapi karena diputuskan menjelang Pilkada, yang pendaftarannya pada 27-28 Agustus, maka kami menduga kuat ada kepentingan politik,” lanjutnya.

Abdul berharap Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini tidak dilanjutkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia ingin agar hakim MA bisa menjadi contoh yang baik, tidak membuat putusan yang mengandung unsur politis.

“Keputusan ini seharusnya tidak dilanjutkan oleh KPU. Kami berharap para hakim di MA dapat menjadi teladan bagi yang lain, dan tidak membuat keputusan yang mengandung unsur politis,” tegas Abdul.

Menurutnya, proses hukum yang adil dan tidak memihak adalah penting untuk menjaga integritas demokrasi, terutama menjelang momen-momen krusial seperti Pilkada. Laporan ini diharapkan dapat mendorong evaluasi lebih lanjut terhadap proses pengambilan keputusan di MA, khususnya yang berkaitan dengan aturan-aturan penting seperti batas usia minimal calon kepala daerah.

Dengan adanya laporan ini, GRADASI berharap agar masalah ini mendapatkan perhatian serius dari Komisi Yudisial dan menghasilkan tindakan yang sesuai untuk memastikan keadilan dan netralitas dalam proses hukum di Indonesia.

Mega Berlian

Recent Posts

Mahalini Tampil Beda di FuntasticDay, Netizen Soroti Dugaan Operasi Hidung

Penyanyi Mahalini menjadi sorotan warganet usai penampilannya di acara FuntasticDay pada Sabtu, 6 Juli 2024.…

22 mins ago

Asah Skill Digital, Masa Depanmu Terbentang!

Di era digital saat ini, hampir semua aspek kehidupan sudah menggunakan teknologi. Dari mencari informasi,…

2 hours ago

Perbedaan Meteran dan Token Listrik, Prabayar Serta Pascabayar

Hei sobat Gen Z dan Milenial! Pernahkah kamu bingung dengan istilah meteran listrik dan token…

3 hours ago

6 Hal yang Harus Dilakukan saat Kelebihan Sensorik

Ketika kita mendengar kata 'kelebihan sensorik', kita sering membayangkan seorang balita yang mencoba menerima terlalu…

3 hours ago

8 Tips untuk Kamu Jadi Konten Kreator Pemula

Halo guys! Pernahkah kamu kepikiran buat jadi konten kreator hits di media sosial? Bikin konten…

3 hours ago

Simak, Ini Tips Memulai Meditasi untuk Pemula

Meditasi adalah praktik yang dapat memberikan banyak manfaat bagi kesejahteraan fisik, emosional, dan mental seseorang.…

4 hours ago