Entertainment

Adam Deni Ungkap Pernah Menjadi Teman Ahmad Sahroni dan Bertemu di Bali

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE, Adam Deni mengungkapkan saat dalam persidangan dengan agenda keterangan terlapor, kalau sebelum dilaporkan Ahmad Sahroni, mereka sempat memiliki hubungan yang baik.

“Ahmad Sahroni, entah tahu dari mana nomor telepon pribadi saya, dia melakukan telepon di WhatsApp dan menyampaikan permintaan maaf karena sudah menyinggung pegiat media sosial,” ucap Adam Deni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5).

“Lalu beliau mengajak berteman dengan saya dan mengajak liburan ke Bali untuk melakukan pertemuan di sana. Itu awal kronologinya,” kata Adam Deni menambahkan.

Saat itu, Adam Deni mengaku tak langsung menerima ajakan Ahmad Sahroni untuk terbang ke Bali. Tapi, karena kala itu berfikir sebagai salah satu tanda pertemanan, dia menerimanya.

“Saya berkali-kali bilang ‘Bang saya tidak mau. Lebih baik kita ketemu di Jakarta’. Dia bilang ke saya. ‘Kenapa kamu enggak mau berteman dengan saya. Kalau kamu berteman dengan saya, saya jamin enak’. Saya anak muda, saya butuh relasi buat masa depan saya. Makanya saya ke Bali akhirnya,” jelas Adam Deni.

Awalnya, Ahmad Sahroni menjanjikan kalau seluruh biaya selama ada di Bali, bakal ditanggung oleh Ahmad Sahroni. Sayangnya hal tersebut tidak seluruhnya ditepati.

“Itu sudah diselesaikan, tapi saat saya ketemu sama dia, saya minta reimburse transportasi saya selama 12 hari di Bali itu digantinya Rp 5 juta doang. Kita lihat crazy rich kok gitu,” ujar Adam Deni.

Karena merasa sakit hati dengan hal tersebut, ditambah ada permasalahan lain, membuat Adam Deni akhirnya menguggah data pribadi pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang diberikan oleh terdakwa dua, Ni Made Dwita.

“Sakit hati karena memang ternyata AS tidak ada komitmen ke saya. Lagipula, dia bilang berteman dengan dia, hidup saya akan enak,” tutup Adam Deni.

Barulah setelah postingannya di media sosial disebarkan, Ahmad Sahroni tak terima, lalu melaporkannya beserta Ni Made Dwita karena diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.

Atas perbuatannya, jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

S H

Recent Posts

Lesti Kejora Terharu Mendengarkan Karya Musik Rizky Billar, Merasa Bangga dengan Suaminya

Lesti Kejora mengungkapkan kekagumannya terhadap bakat musik Rizky Billar yang tetap produktif dalam menciptakan lagu…

24 hours ago

Akui Dapat Kekerasan saat Pacaran dengan Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani Akui Tertipu Penampilan

Nikita Mirzani mengakui telah mengalami kekerasan dari mantan pacarnya, Rizky Irmansyah, yang merupakan salah satu…

1 day ago

Inspirasi Minuman Non-Coffee yang Kekinian untuk di Cafe

Meskipun kopi menjadi salah satu minuman utama di cafe, minuman non-coffee semakin populer di kalangan…

1 day ago

Rahasia Kelezatan yang Tersembunyi, Ini Resep Nasi Uduk Bunga Telang yang Memukau

Siapa bilang nasi uduk harus monoton? Ketika memasuki dunia kuliner Indonesia, kita seringkali disuguhi dengan…

1 day ago

Ini Tips Menyimpan Buah Anggur dengan Benar di dalam Kulkas

Buah anggur adalah buah yang lezat dan serbaguna yang bisa dinikmati segar atau dijadikan tambahan…

1 day ago

Ini Buah yang Tidak Boleh Disimpan dalam Kulkas dan Penyebabnya

Kulkas adalah alat yang berguna untuk menyimpan berbagai jenis makanan agar tetap segar lebih lama.…

1 day ago