Entertainment

Dinyatakan Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Sidang kasus kecelakaan lalu lintas atas terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau lebih dikenal Gaga Muhammad memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan kalau Gaga Muhammad bersalah dan menjatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara atas kecelakaan hingga membuat kekasihnya Laura Anna lumpuh.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ucap hakim dalam persidangan, Rabu (19/1).

Hukuman tersebut sama dengan apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai kalau Gaga dalam persidangan tak menunjukan rasa bersalah.

“Yang memberatkan terdakwa di persidangan, menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya namun majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut,” kata Hakim.

“Di persidangan terdakwa tidak menunjukan rasa bersalahnya terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman,” katanya menambahkan.

Selain itu, Gaga dinilai hakim tak memberikan bantuan apapun pada Laura Anna. Apalagi saat itu Laura Anna sangat butuh dukungan dari sang kekasih.

“Tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar 12,6 milyar rupiah,” jelasnya.

“Tindak pidana dilakukan diawali dnegan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa,” pungkasnya.

Kendati begitu, ada unsur yang meringankan sehingga hakim tak memberikan hukuman secara maksimal.

“Keadaan yang meringankan Terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik. Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan maka Masa tahanan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan,” pungkasnya.

S H

Recent Posts

Andro Nidji Menceritakan Perjuangan Ibunya Melawan Penyakit Hingga Akhirnya Meninggal di Usia 78 Tahun

Andro Nidji menceritakan kisah perjuangan ibunya, Djusmeati atau Mea Sidharta, yang akhirnya berpulang di usia…

3 mins ago

Tips Merawat Peralatan Dapur Berbahan Stainless Steel agar Tetap Bersih dan Awet

Peralatan dapur berbahan stainless steel merupakan investasi yang baik untuk setiap rumah tangga. Selain tahan…

3 mins ago

10 Cara Merawat Rambut agar Sehat Alami Berkilau

Memiliki rambut sehat berkilau adalah dambaan banyak orang. Tak perlu perawatan mahal di salon, kamu…

6 mins ago

Mengungkap Rahasia Kesehatan Jamu Temu Ireng yang Berkhasiat

Jamu temu ireng adalah salah satu ramuan tradisional yang telah dikenal sejak zaman dahulu sebagai…

43 mins ago

5 Olahraga Kardio yang Bikin Semangat dan Sehat

Mau tau nggak, olahraga kardio itu nggak cuma bikin keringetan, tapi juga bisa bikin lo…

52 mins ago

5 Kreasi Lezat Aneka Olahan Tempe, Manjakan Lidahmu dengan Kelezatan yang Sehat

Tempe, makanan khas Indonesia yang terbuat dari kedelai yang difermentasi, bukan hanya lezat tetapi juga…

1 hour ago