Selebgram Rachel Vennya bakal tetap kooperatif jika nantinya statusnya yang saat ini masih saksi atas kasus kabur saat menjalani karantina usai liburan ke Amerika Serikat naik jadi tersangka.
Hal tersebut karena mantan istri Nikko Al Hakim itu bisa berpotensi statusnya naik menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.
“Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, ya dia taat dan patuh patuh, dan siap mengikuti proses hukum,” ucap Indra Raharja, kuasa hukum Rachel Vennya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/11).
Seperti diberitakan, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 beberapa waktu lalu mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya diduga kabur saat menjalani karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.
Atas perbuatannya itu, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Search Engine Optimization (SEO) adalah strategi pemasaran digital yang bertujuan untuk meningkatkan visibilitas situs web…
Bro, sebelum kita mulai olahraga, penting banget nih buat ngelakuin pemanasan dulu. Nggak cuma buat…
Cardigan adalah salah satu item fashion yang serbaguna dan dapat digunakan untuk memperbarui tampilan dengan…
Teknologi telah menjadi tulang punggung bagi strategi penjualan dan pemasaran modern. Dengan memanfaatkan berbagai alat…
Augmented Reality (AR) dan Virtual Reality (VR) adalah teknologi yang semakin populer dan memiliki potensi…
Daun sirih (Piper betle L.) merupakan tanaman merambat yang populer di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.…