Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Erdian Aji Prihartanto alias Anji hukuman 5 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Hal tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba atas terdakwa mantan vokalis Drive itu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa,” ucap JPU dalam persidangan, Rabu (6/10).
Anji yang mengukuti persidangan dari RSKO Cibubur langsung mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara lisan di hadapan majelis hakim dan JPU. Dia berharap agar hukuman yang diberikan, dapat keringanan agar bisa segera dibebaskan dari masa rehabilitasi.
Untuk itu, hakim mendunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin (11/10) mendatang dengan agenda putusan.
Telur omega adalah telur yang diperkaya dengan asam lemak omega-3, nutrisi yang sangat penting untuk…
Mau jadi yang lebih sehat dan segar? Gak perlu jadi atlet Olimpiade buat mulai rutinitas…
Menyelesaikan skripsi adalah salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh mahasiswa. Manajemen waktu yang efektif…
Pesta kemenangan dan kejutan melanda panggung Obsesi Award 2024 ketika Lyodra berhasil meraih gelar Selebriti…
Cardigan adalah salah satu item fashion yang serbaguna dan dapat memberikan sentuhan yang stylish dan…
Pada malam yang gemilang dalam dunia hiburan, Elsa Japasal atau biasa dipanggil Eca, bintang muda…