Gugatan cerai Raiden Soedjono pada artis Tyas Mirasih akhirnya dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya resmi bercerai setelah hakim memutus perkawinan mereka secara verstek.
“Iya, permohonan cerai talaknya resmi diputuskan secara verstek ya,” ucap Bernard Pasaribu usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/9).
Hakim menilai, kalau keduanya memang benar-benar ingin bercerai tanpa mau mencoba memperbaikinya. Apalagi, saat mediasi, Tyas tak pernah hadir atau mewakilkan seorang pengacara.
“Kemudian Majelis Hakim bermusyawarah, dan kemudian juga menjatuhkan putusan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Raiden Soedjono menggugat cerai Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hingga kini, masih belum diketahui apa pemicu hingga pernikahan yang sudah berjalan 4 tahun itu harus berakhir dengan perpisahan.
Pada malam yang penuh gemerlap di Silet Award dan Obsesi Award, sorotan tak terelakkan jatuh…
Tiwul, nasi yang terbuat dari singkong, adalah makanan tradisional yang berasal dari Jawa, khususnya daerah…
Sop Saudara adalah salah satu hidangan tradisional Indonesia yang tak hanya lezat, tetapi juga mampu…
Mengawetkan ikan adalah cara yang sudah dilakukan sejak lama untuk memperpanjang masa simpan ikan dan…
Siapa bilang rolade ayam cuma bisa dinikmati dalam bentuk gulungan daging ayam yang lezat? Ternyata,…
Di tengah-tengah kesibukan hidup yang padat, ada saat-saat ketika tubuh kita membutuhkan sesuatu yang hangat…